KOTA BEKASI, POSRONDA.ID – Selain dianggap meresahkan warga serta tidak dilengkapinya ijin, sebuah bangunan mandi cuci kakus (MCK), penampungan Limbah dan Rongsokan yang berlokasi di Jalan Tenggiri Raya RT 02 RW 04, Kelurahan Kayuringin Jaya, Bekasi Selatan, Kota Bekasi disegel Dinas Tata Ruang (Distaru) setempat, Senin (5/12/2022).
Penyegelan oleh tim petugas gabungan dari Distaru, Polrestro Bekasi Kota, Kodim 0507/Bekasi, Sub Denpom Jaya 2 -1 dan Kejaksaan Negeri Kota Bekasi itu dianggap telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi nomor 13 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Izin Pemanfaatan Ruang serta Perda Kota Bekasi nomor 04 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Sekretaris Dinas Tata Ruang Kota Bekasi, Edison Effendi mengatakan, penyegelan dilakukan setelah sebelumnya pihak pemerintah Kota Bekasi dalam hal ini Distaru menerima laporan pengaduan dari warga, perihal adanya penggunaan lahan kosong yang saat ini diubah peruntukannya menjadi tempat penampungan limbah dan rongsok.
“Tindak penyegelan yang kami lakukan hari ini adalah salah satu bentuk tindakan tegas kami (Pemerintah Kota Bekasi) dalam hal menanggapi pengaduan atau laporan warga setempat terkait penyalahgunaan lahan yang tiba-tiba dijadikan tempat penampungan limbah dan rongsok, yang mana kegiatan itu juga tidak memiliki rekomendasi teknis dari Pemerintah Kota Bekasi dan IMB,” tandas Edison Effendi.
Disamping itu tambah Edison, sekaligus menerapkan kedisiplinan terhadap warga Kota Bekasi, terkait segala sesuatu yang berurusan dengan perizinan dan administratif agar dapat taat dan mematuhi peraturan yang telah ditetapkan.
Edison lebih jauh mengatakan, pihaknya menghimbau dan berharap kepada seluruh pelaku usaha ataupun investor yang ada di Kota Bekasi, agar sebelum memulai segala bentuk kegiatan usaha terlebih dahulu melengkapi dokumen perizinan guna tidak terjadi hal yang sama.(par)