Rapat Bahas Progres Pengembangan Usaha Perumda TP, yang Keluar Pencopotan Dirut
KOTA BEKASI, POSRONDA.ID – Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Bekasi Tri Adhianto, secara mendadak mengeluarkan surat keputusan penunjukan pelaksana tugas direktur utama perusahaan daerah air minum (PDAM) Tirta Patriot.
Pada surat bernomor 539 : Kep.500-Ek/XII/2022 tertanggal 1 Desember itu, Ali Imam Faryadi ditunjuk sebagai Plt Direktur Utama. Surat yang beredar itu sendiri tertulis tembusan kepada Ketua DPRD, Sekretaris Daerah, Dewan Pengawas dan Ali Imam Faryadi.
Dalam surat juga dijelaskan bahwa posisi Direktur Utama yang dijabat Solihat dikatakan dalam kekosongan, serta berkenaan akan dilakukan seleksi calon Dirut, maka perlu dilakukan penugasan seorang Plt.
Ironisnya, informasi diperoleh dalam rapat luar biasa yang digelar Dewan Pengawas PDAM pimpinan Nadih Aripin membahas soal evaluasi progres pengembangan usaha Perumda Tirta Patriot Nomor : 538/BA.36/Serta.Ek tanggal 1 Nopember 2022. Artinya pada rapat tidak membahas soal rencana pemberhentian Solihat selaku Direktur Utama.
Ketua Dewan Pengawas Perumda Tirta Patriot Nasih Aripin yang coba diminta konfirmasinya tidak menjawab penggalian telepon. Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Bekasi itu juga tidak menjawab pertanyaan pada pesan singkat WhatsApp yang diajukan, Sabtu (3/12/2022).
Sementara Solihat Direktur Utama Perumda Tirta Patriot saat dihubungi, mengaku, tidak mengetahui perihal pencopotannya sebagai orang nomor satu di BUMD milik Pemkot Bekasi tersebut. “Saya tidak tahu,” ujarnya, Sabtu (3/12/2022).
Terpisah Ketua Komisi I DPRD Kota Bekasi Faisal saat diminta tanggapannya mengaku, sangat menyayangkan kebijakan yang diambil oleh Plt Walikota Bekasi Tri Adhianto.
“Terlalu sibuk dengan permainan caturnya. Sampai lupa bahwa DPRD adalah lembaga yang wajib diberikan laporan terkait langkah kebijakan yang akan diambil Pemerintah Kota Bekasi,” ujar Politisi Fraksi Partai Golkar tersebut, Sabtu (3/12/2022).
Untuk itu kata dia, Komisi I berencana akan memanggil Plt. Wali Kota Bekasi atas dasar kebijakan pemecatan Direktur Utama Perumda Tirta Patriot, karena kami belum menerima tembusan surat ataupun dasar atas pemecatan Dirut Perumda Tirta Patriot.
Dengan pemecatan yang terjadi pada Dirut Perumda Tirta Patriot jangan sampai berimbas pada pembangunan SPAM, Kebijakan yang dilakukan Plt Walikota seharusnya dipublikasikan.
“Karena kita mengetahui sejauh mana kewenangan seseorang Plt sampai mengambil langkah pada wilayah strategis,” cetusnya.
Mengapa demikian, sambungnya, BUMD adalah wilayah kewenangan antara Legislatif dan Eksekutif sesuai dengan UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Karena saat ini Kota Bekasi belum memiliki Kepala Daerah Definitif, maka dari itu saya sangat menyayangkan kebijakan yang dilakukan Plt Walikota Bekasi tanpa sepengetahuan DPRD Kota Bekasi. Untuk itu, kami (Komisi I) akan memanggil Plt Walikota Bekasi atas dasar pemecatan yang dilakukan pada Direktur Umum Perumda Tirta Patriot,” tegasnya mengakhiri.(par)